
JAM Coffee & Bakery saat ini sedang membuka kesempatan karir terbaru untuk posisi Rider penempatan Kota Serang periode September 2026.
Peluang ini terbuka bagi lulusan minimal SMA/Sederajat yang berdomisili di Kota Serang dan siap bekerja dalam pengiriman produk makanan dan minuman. Simak kualifikasi lengkap serta tata cara pendaftarannya di bawah ini!
Profil Perusahaan
JAM Coffee & Bakery merupakan usaha yang bergerak di bidang kuliner dengan menyajikan beragam varian kopi dan produk bakery. Untuk menjangkau pelanggan lebih luas dan memberikan layanan pengantaran yang cepat, JAM Coffee & Bakery terus memperkuat tim operasional rider di wilayah Serang.
Deskripsi Pekerjaan (Rider)
Sebagai seorang Rider di JAM Coffee & Bakery, tugas dan tanggung jawab utama meliputi:
- Mengantarkan pesanan kopi dan produk bakery kepada pelanggan dengan tepat waktu dan aman.
- Memastikan kondisi produk tetap terjaga dengan baik selama proses pengantaran.
- Melakukan titik kumpul dan koordinasi operasional harian di lokasi pool yang telah ditentukan.
- Memberikan pelayanan yang ramah dan sopan kepada setiap pelanggan.
Kualifikasi & Persyaratan
Untuk melamar posisi Rider di JAM Coffee & Bakery, calon pelamar diharapkan memenuhi kualifikasi berikut:
- Usia: Maksimal 35 tahun.
- Domisili: Berdomisili di Kota Serang.
- Pendidikan: Minimal SMA / Sederajat.
- Identitas: Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Lokasi Pool & Penempatan
- Lokasi Pool: Kantor JAM Street (V5J7+3P, Sumurpecung, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42117).
- Penempatan: Kota Serang, Banten.
Cara Melamar
Bagi Anda yang berminat dan memenuhi kualifikasi di atas, kirimkan lamaran dan CV terbaru Anda melalui:
- Email Resmi:
coffee.jamindonesia@gmail.com - Kontak WhatsApp:
0852-8449-5023
Deadline Lamaran
- Batas Waktu: Secepatnya selama bulan September 2026. Pendaftaran dapat ditutup sewaktu-waktu jika kuota kandidat telah terpenuhi.
Peringatan Bebas Penipuan
PENTING: Seluruh proses rekrutmen di JAM Coffee & Bakery TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN (Gratis). Mohon selalu waspada terhadap segala bentuk modus penipuan yang mengatasnamakan perusahaan.











